Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Berlaku Selama 28 Hari

admin01
Published: July 29, 2026
Share
3 Min Read
5 3
Dalam Rakor Karhutla Status Tanggap Darurat berlaku selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli – 26 Agustus 2026. (foto/ist)

​SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur resmi menetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026.

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli – 26 Agustus 2026.

​Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung Bupati Kotawaringin Timur di Rujab Bupati, Rabu (29/7/2026).

Saat ini, penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi terkait penetapan status tersebut sedang dalam tahap proses penyelesaian.

​Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, S.T., M.MT., menyampaikan penetapan status ini merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 – 2029.

​Parameter Utama Penentuan Status

​Penetapan status tanggap darurat didasarkan pada tiga parameter utama:

  • ​Frekuensi kejadian karhutla harian yang mengalami peningkatan.
  • ​Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam periode tiga minggu terakhir.
  • ​Jumlah titik panas (hotspot) harian yang terdeteksi di wilayah Kotawaringin Timur.

​Indikator Pendukung

​Selain tiga parameter utama tersebut di atas, penetapan status ini juga didukung sejumlah indikator teknis dan kondisi riil di lapangan, di antaranya:

  • ​Peringatan dini serta prakiraan musim dari BMKG.
  • ​Tren Hari Tanpa Hujan (HTH) yang kian meluas.​Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan tingkat kualitas udara.
  • ​Sebaran luasan kebakaran yang teridentifikasi berada di kawasan lahan gambut.
  • ​Peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan (ISPA) pada masyarakat.
  • ​Terganggunya penyediaan air bersih serta ketersediaan air untuk pasokan pertanian.

​Penetapan status tanggap bencana ini diharapkan dapat mempercepat upaya penanganan darurat, mengoptimalkan pengerahan personel gabungan di lapangan, serta mempermudah pengerahan sumber daya demi mengantisipasi dampak kekeringan dan mencegah meluasnya karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk menghindari paparan kabut asap yang bisa mengakibatkan gangguan pernafasan terutama bagi waga memiliki penyakit bawaan lainya seperti asma dan paru-paru, maka diimbau untuk selalu mengunakan masker, serta mengurangi aktivitas di luar rumah, pesan Multazam.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026
  • Pertamina Salurkan Paket Bantuan 16.800 Masker dan Vitamin Dalam Penanganan Dampak Karhutla di Palangka Raya August 31, 2026
  • Wabup Dodo: BPD Bukan Sekadar Pelengkap Pemerintahan Desa August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?