
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur resmi menetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026.
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli – 26 Agustus 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung Bupati Kotawaringin Timur di Rujab Bupati, Rabu (29/7/2026).
Saat ini, penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi terkait penetapan status tersebut sedang dalam tahap proses penyelesaian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, S.T., M.MT., menyampaikan penetapan status ini merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 – 2029.
Parameter Utama Penentuan Status
Penetapan status tanggap darurat didasarkan pada tiga parameter utama:
- Frekuensi kejadian karhutla harian yang mengalami peningkatan.
- Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam periode tiga minggu terakhir.
- Jumlah titik panas (hotspot) harian yang terdeteksi di wilayah Kotawaringin Timur.
Indikator Pendukung
Selain tiga parameter utama tersebut di atas, penetapan status ini juga didukung sejumlah indikator teknis dan kondisi riil di lapangan, di antaranya:
- Peringatan dini serta prakiraan musim dari BMKG.
- Tren Hari Tanpa Hujan (HTH) yang kian meluas.Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan tingkat kualitas udara.
- Sebaran luasan kebakaran yang teridentifikasi berada di kawasan lahan gambut.
- Peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan (ISPA) pada masyarakat.
- Terganggunya penyediaan air bersih serta ketersediaan air untuk pasokan pertanian.
Penetapan status tanggap bencana ini diharapkan dapat mempercepat upaya penanganan darurat, mengoptimalkan pengerahan personel gabungan di lapangan, serta mempermudah pengerahan sumber daya demi mengantisipasi dampak kekeringan dan mencegah meluasnya karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk menghindari paparan kabut asap yang bisa mengakibatkan gangguan pernafasan terutama bagi waga memiliki penyakit bawaan lainya seperti asma dan paru-paru, maka diimbau untuk selalu mengunakan masker, serta mengurangi aktivitas di luar rumah, pesan Multazam.

