
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemkab Kotim akan segera membentuk Satgas Satgas Penanganan peredaran Rokok Ilegal yang hingga saat ini terus dimatangkan.
Staf Ahli Bupati Kotim, Wim RK Benung, mengatakan penekanan peredaran barang kena cukai ilegal ini sangat krusial, tidak hanya demi penegakan hukum tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
Pemkab Kotim terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rokok Ilegal tersebut, katanya disela acara rapat di kantor Bea Cukai di Sampit, Selasa (28/7/28).
Menurutnya, pembentukan Satgas ini menjadi salah satu prioritas utama, mengingat Kabupaten Kotim sejauh ini belum memiliki tim khusus yang fokus pada permasalahan tersebut.
Di samping rencana pembentukan Satgas, langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. Dari total 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim, sosialisasi penanganan rokok ilegal telah terlaksana di 7 kecamatan.
Pemkab Kotim menargetkan 7 kecamatan sisanya dapat segera terjangkau melalui sinergi yang berkelanjutan bersama Kantor Bea Cukai Sampit.
Guna memetakan jalur pasokan dan distribusi rokok ilegal secara menyeluruh, Pemkab Kotim turut mendorong koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sinergi ini secara khusus melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM”, katanya dalam rapat di kantor Bea Cukai Sampit (28/7/28).
Nantinya, lanjutnya, kedua instansi tersebut bertugas mendata seluruh perizinan dan pemilik gudang yang beroperasi di wilayah Sampit dan sekitarnya.
Langkah pemetaan ini diambil untuk memastikan isi serta aktivitas di dalam gudang-gudang tersebut, sehingga potensi jalur rantai pasok dan distribusi rokok ilegal dapat terdeteksi dan diantisipasi sejak dini.
“Kita akui peredaran rokok ilegal ini memang cukup tinggi, sehingga berpengaruh terhadap pendapat daerah yang Bersumber dari pajak rokok terbut maka dari itu langkah yang bisa dilakukan yaitu membentuk timsatgas rokok ilegal yang melibatkan intasi terkait”, terang Wim.

