
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Langkah itu diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan perda yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).
Forum yang difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi regulasi.
Kegiatan dibuka Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie yang mewakili Bupati Kapuas. Dalam sambutan bupati yang dibacakannya, pemerintah daerah menilai keberadaan dan peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius.
Menurut bupati, dampak tersebut tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum, tetapi juga penurunan kualitas kesehatan masyarakat hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam generasi muda.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta regulasi nasional sehingga diperlukan kebijakan yang proporsional.
“Karena itu, Kabupaten Kapuas memandang perlu memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui peraturan daerah,” ujat Bupati dikutip .Kusmiatie.
Bupati juga berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang adil, rasional, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan perkembangan investasi dan dunia usaha di daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat.
Menurut dia, minuman beralkohol menjadi salah satu komoditas yang memerlukan pengawasan dan pengendalian secara khusus.
Karena itu, penyusunan naskah akademik dan Raperda dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berbasis kajian ilmiah.
Teguh menegaskan regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup ruang investasi, melainkan memberikan koridor yang jelas melalui pengaturan zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi.
Dengan demikian, peredaran minuman beralkohol diharapkan dapat dikendalikan tanpa mengganggu iklim usaha, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, dan kesehatan, terutama bagi generasi muda di Kabupaten Kapuas. (*/dn)

