
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu, (1/6/2026).
Rapat tersebut sebagai langkah awal menyusun kawasan pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mewakili Sekretaris Daerah. Hadir pula jajaran perangkat daerah terkait, para camat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut difokuskan pada inventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat.
Selain itu, rapat menjadi forum menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengusulan yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Kusmiatie menegaskan, setiap usulan lokasi harus disusun secara cermat dengan dukungan data yang valid serta melalui koordinasi lintas sektor.
“Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat harus disusun secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Karena itu diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mendorong pengelolaan potensi sumber daya alam yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan pandangan dalam menyusun usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat komoditas emas di Kabupaten Kapuas, sehingga proses pengusulan dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*/dn)

