
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan langkah penataan dan penertiban kawasan Pasar Jalan Mawar menyusul masih maraknya pedagang yang berjualan di bahu jalan serta adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas parkir publik.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Rabu pagi, 3 Juni 2026.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan teknis mengenai pelanggaran ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai tidak sesuai peruntukannya di kawasan pasar tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kapuas, Apendi, melaporkan bahwa pedagang masih banyak berjualan di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek.
Aktivitas itu dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan pasar.
Padahal, menurut Apendi, pemerintah daerah telah menyediakan sejumlah fasilitas perdagangan yang masih dapat dimanfaatkan. Di antaranya 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B serta beberapa lapak ikan yang belum terisi.
Selain persoalan pedagang kaki lima, rapat juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan parkir publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Teras, mengungkapkan adanya indikasi sebagian area parkir disewakan kepada pedagang oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Tarif sewa yang dikenakan disebut bervariasi, mulai dari Rp400 ribu per hari hingga Rp1 juta per bulan,” ungkap Teras.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai meminta perangkat daerah terkait segera menyusun langkah penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan sesaat, melainkan harus diikuti sistem pengelolaan yang mampu mencegah persoalan serupa terulang.
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” kata Usis.
Sebagai bagian dari upaya penataan, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berencana menerapkan pengaturan jam operasional berjualan yang lebih ketat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kios dan lapak resmi yang masih tersedia.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kepala DPPKUKM Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait. (*/dn)

