Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Percepat Pembahasan Raperda Karhutla

admin01
Published: April 27, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.50
Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah yang dilaksankan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Senin (27/4/2026). (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Palangka Raya saat ini secara meraton melakukan pembahasan raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Raperda ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).

Dijelaskan, ancaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya masih kerap terjadi dan menimbulkan dampak luas. Baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

“Terlebih sampai terjadi kabut asap, maka tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada sektor pendidikan dan perekonomian,” tambahnya.

Ditegaskan Khemal, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam penanganan karhutla.

“Baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat harus memiliki peran yang jelas, agar penanganan bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Disisi lain Khemal juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terintegrasi melalui edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapan sarana dan prasarana.

“Sebab itu melalui Raperda ini, maka pada saatnya penanganan karhutla di Palangka Raya dapat lebih efektif, terarah, dan mampu mencegah potensi terjadinya karhutla” pungkasnya.(*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah June 25, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut June 25, 2026
  • Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan June 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?