Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

WFH–WFO Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

admin01
Published: March 31, 2026
Share
2 Min Read
20 1
Syaufwan Hadi.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan, untuk efisiensi energi dan bahan bakar minyak (BBM) mulai mendapat beragam tanggapan di daerah.

Di Kota Palangka Raya, DPRD menilai kebijakan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO), perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing daerah.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan, perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pola kerja ASN sesuai kondisi wilayahnya.

“Perbedaan kebijakan itu wajar, karena masing-masing daerah punya kewenangan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayahnya,” ucapnya pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, karakteristik pelayanan di tingkat kota berbeda dengan provinsi. Pemerintah Kota Palangja Raya memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.

Seperti di kelurahan, kecamatan, rumah sakit daerah, hingga dinas kependudukan, yang membutuhkan kehadiran ASN secara optimal.

“Kalau tujuannya untuk memastikan pelayanan tetap maksimal, maka kebijakan WFO 100 persen itu sudah tepat dan kami mendukung,” ujarnya.

Syaufwan menekankan, apapun skema kerja yang diterapkan, baik WFH, WFO, maupun WFA, tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Terpenting bukan skemanya, tapi hasilnya. Pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak terganggu,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana jika kebijakan kerja fleksibel ingin diterapkan.

Tanpa dukungan sistem yang memadai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan produktivitas ASN.

“Kalau belum siap dari sisi sistem dan sarana, tentu akan berdampak pada kinerja. Dalam kondisi seperti itu, WFO masih menjadi pilihan realistis,” jelasnya.

DPRD menilai, perbedaan kebijakan antara Pemprov dan Pemko merupakan dinamika dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selama kebijakan tersebut sesuai kebutuhan lokal dan tidak mengganggu pelayanan publik, maka hal itu dinilai sebagai langkah yang tepat. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sidak Pasar Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Warning Pedagang Soal Penimbunan May 26, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat May 26, 2026
  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?