
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram.
Seorang pria muda berinisial A alias AN (22) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi kami terima sehari sebelumnya, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi mengamankan A di sebuah barak di Jalan Sumatera.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kotak rokok, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, lakban hitam, satu unit telepon genggam, dan tas berwarna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*/dn)

