Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

admin01
Published: March 27, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Pelaku dan barang bukti.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram.

Seorang pria muda berinisial A alias AN (22) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima sehari sebelumnya, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi mengamankan A di sebuah barak di Jalan Sumatera.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kotak rokok, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, lakban hitam, satu unit telepon genggam, dan tas berwarna hitam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab dan DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026 March 27, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan March 27, 2026
  • DPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026 March 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.38.11
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curas Residivis

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 17.16.29
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

March 12, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 15.29.04
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Blokade Jalan PT Asmin Bara Bronang Berujung Bentrok, Korban dari Polisi dan Warga

March 4, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?