Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

admin01
Published: March 26, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya. (Foto:Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun agenda utama rapat adalah penyampaian Pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan atas pengantar yang telah disampaikan, kemudian diparipurnakan kembali sebagai rekomendasi,” ujar Zaini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa substansi LKPJ mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, arah kebijakan, visi dan misi, hingga pengelolaan keuangan daerah.

“Termasuk yang dilaporkan juga urusan wajib dan urusan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.

Melalui penyampaian LKPJ ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperoleh rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun berikutnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal March 28, 2026
  • Pemkab dan DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026 March 27, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan March 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026
24
DPRD Kota Palangka Raya

Kebersihan Pasar Ramadan di Palangka Raya Harus Dijaga

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?