
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun agenda utama rapat adalah penyampaian Pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan atas pengantar yang telah disampaikan, kemudian diparipurnakan kembali sebagai rekomendasi,” ujar Zaini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa substansi LKPJ mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, arah kebijakan, visi dan misi, hingga pengelolaan keuangan daerah.
“Termasuk yang dilaporkan juga urusan wajib dan urusan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.
Melalui penyampaian LKPJ ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperoleh rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun berikutnya.

