
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, diingatkan untuk menjaga integritas dan mewaspadai praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri yang kerap muncul dalam berbagai bentuk. Salah satunya pemberian parsel atau bingkisan.
“Pemberian parsel kepada pejabat atau ASN yang berkaitan dengan jabatan berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi jika memiliki tujuan tertentu,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, Senin (9/3/2026).
Dikatakan, integritas aparatur negara harus tetap dijaga, terlebih saat momen keagamaan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan hadiah atau bingkisan dengan tujuan tertentu
Menurutnya, tradisi saling memberi saat Ramadan memang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun demikian, aparatur pemerintah harus mampu membedakan antara pemberian yang bersifat wajar dengan yang berkaitan dengan kepentingan jabatan maupun pelayanan publik.
“Apabila pemberian tersebut memiliki kaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki ASN, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan,” tukasnya
Karena itu, Hatir mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada ASN mengenai aturan gratifikasi. Termasuk mekanisme pelaporan apabila menerima pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan.
“ASN harus memahami batasannya. Jika menerima parsel atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya ditolak atau dilaporkan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya. (*/Red)

