
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Kabupaten Kotawaringin timur H.Halikinnor belum lama ini menegaskan tidak bolah lagi sekolah memungut Komite mulai dari tingkat TK Negeri, SDN dan SMP Negeri hingga SMA Negeri.
Pasalnya, pemerintah sudah menganggarkan melalui dana Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler utamanya digunakan untuk mendanai operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas, dan mendukung mutu pembelajaran.
Termasuk penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, pembayaran honor, serta pembelian alat multimedia, tegas Bupati kemarin.
Menurut Halikin, dana ini wajib dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dana bos kan ada kenapa harus memungut Komite lagi itu jelas tindakan ilegal maka dari itu saya minta dinas pendidikan untuk menyelidiki hal ini”, terang Bupati.
Diketahui kegunaan Dana BOS berdasarkan petunjuk teknis: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Biaya administrasi dan publikasi penerimaan siswa baru.
Pengembangan Perpustakaan: Pembelian buku teks utama dan buku pendamping, serta pemeliharaan/perbaikan perpustakaan.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pembelian alat peraga, bahan habis pakai, dan penyelenggaraan kompetisi. Evaluasi Pembelajaran: Pelaksanaan ulangan harian, semester, dan ujian sekolah.
Administrasi Kegiatan Sekolah: Pembelian alat tulis kantor (ATK), penggandaan soal, dan biaya rapat.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Perbaikan ringan pada gedung, ruang kelas, toilet, serta perbaikan sarana multimedia (komputer, proyektor).
Pembayaran Honor: Honor guru non-ASN (terutama di sekolah negeri) dan tenaga kependidikan. Pengembangan Profesi Guru: Pelatihan dan peningkatan kompetensi guru.
Penggunaan dana wajib berpedoman pada prinsip efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
Namun pemerintah juga telah mengangkat sejumlah tenaga honorer sekolah menjadi pegawai P3K artinya dana bos bisa lebih fokus ke kegiatan sekolah.
Dari informasi yang di himpun wartawan di Sampit ada sejumlah sekolah benar adanya melakukan pungutan Komite yang berkisar dari Rp 800ribu hingga 1juta persiswa sejak tahun ajaran baru 2025 lalu hingga sekarang pun masih dilakukan pungutan dengan dalih untuk kegiatan sekolah mulai dari alat tulis dan sebagainya. (*/mi)

