Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Ungkap Pencurian Material PT Tirta Magelang, Kerugian Capai Rp10 Juta

admin01
Published: January 20, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 01 20 at 14.13.06
Polisi saat mengamankan para pelaku pencurian material. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID– Upaya cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar material proyek milik PT Tirta Magelang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi pekerjaan PT Tirta Magelang yang berada di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup. Sejumlah besi ulir yang merupakan aset perusahaan raib diangkut tanpa izin.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan mandor lapangan, Supriono, kepada staf administrasi perusahaan, Bayu Tri Untoro. Saat itu, Bayu tengah dalam perjalanan dari mess perusahaan di Desa Bentuk Jaya (A5) menuju Kuala Kapuas.

Informasi yang diterimanya cukup mengejutkan, besi ulir milik perusahaan diketahui telah dibawa menggunakan perahu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bayu segera menyampaikan kejadian itu kepada pimpinan perusahaan.

Atas arahan pimpinan, kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung untuk diproses secara hukum. Akibat kejadian ini, PT Tirta Magelang ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28).

WhatsApp Image 2026 01 20 at 14.13.06 1Ketiganya diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Termasuk di Jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran.

Barang bukti tersebut terdiri dari 3 batang besi ulir ukuran 10 mm, 60 batang ukuran 13 mm, 20 batang ukuran 16 mm, 100 batang ukuran 19 mm, dan 10 batang ukuran 22 mm.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para pelaku yakni mengambil besi ulir milik perusahaan secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, R alias Gaduk, merupakan residivis kasus penganiayaan yang pada tahun 2025 lalu sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Siapkan Pelaksanaan PPSP 2026 May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026 May 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 08 at 20.13.32
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru

May 8, 2026
WhatsApp Image 2026 05 08 at 20.13.14
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026

May 8, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?