Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Pemerintah Pusat Resmi Tetapkan Tahura Isen Mulang Sebagai Kawasan Konservasi dan Suaka Alam

admin01
Published: November 20, 2025
Share
2 Min Read
Pemerintah Pusat Resmi Tetapkan Tahura Isen Mulang Sebangau sebagai Hutan Konservasi dan Suaka. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semakin memantapkan langkah pengelolaan kawasan konservasi setelah Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah resmi ditetapkan pemerintah pusat pada 6 November 2023 dengan luas 58.009,97 hektare. Penetapan ini menjadi pijakan hukum penting bagi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mulai menyusun perencanaan pengelolaan secara resmi dan terstruktur.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Fritno, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki inisiatif sejak awal 2014 untuk turut terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

“Namun, menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan konservasi tetap berada pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan pada pengelolaan lintas kabupaten/kota,” ucapnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah yang digelar di Swiss-Belhotel Palangka Raya, 18-19 November 2025.

Langkah maju terbaru datang pada 2019 ketika BKSDA Kalteng melaksanakan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKP) terhadap Kawasan Suaka Alam – Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) Sungai Sebangau.

Selain itu, kawasan Sebangau telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan suaka alam melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Desember 2022, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk proses penetapan Tahura setahun berikutnya.

“Pada 6 November 2023, Menteri LHK akhirnya menetapkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah dengan nomor register 1264049, menegaskan status dan batas kawasan secara resmi,” lanjutnya.

Penetapan ini bukan hanya legalitas, tetapi juga mandat bagi pemerintah provinsi untuk mulai mempersiapkan seluruh tahapan pengelolaan.

“Salah satu langkah utama adalah penyusunan dokumen blok pengelolaan Tahura,” tuturnya.

Terakhir, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tahura sangat penting mengingat kawasan ini didominasi ekosistem hutan rawa gambut yang bersebelahan langsung dengan Taman Nasional Sebangau, hanya dipisahkan oleh Sungai Sebangau sebagai batas alami. Hal ini menempatkan Tahura sebagai penyangga bagi konservasi gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penguatan upaya mitigasi perubahan iklim.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Provinsi Kalteng

Melebihi Target, Bank Kalteng Dinilai Berkembang Pesat

January 21, 2026
DPRD Provinsi Kalteng

Legislator Soroti Lambatnya Penegasan Batas Desa

January 12, 2026
DPRD Provinsi Kalteng

Pentingnya Arah Pembangunan Berkelanjutan

January 8, 2026
DPRD Provinsi Kalteng

Legislator Desak Perbaikan Jalan Nasional Tamiang–Ampah yang Rusak Parah

January 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?