Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Perda Lingkungan, Payung Hukum Permasalahan Lingkungan

admin01
Published: June 29, 2025
Share
2 Min Read
45 4
Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.

Penegasan tersebut disampaikan Fairid menyusul telah disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saatu melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL.Maka perda ini acuannya,” tegas Fairid, Minggu (29/6/2025).

Tak dipungkiri lanjut Wali Kota, berbagai permasalah terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebut saja terkait kondisi lingkungan di sejumlah titik kawasan.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah tersebut. Misalkan ketika melakukan penataan lingkungan dipemukiman masyarakat yang selama ini banyak tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.

“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” tukas Fairid.

Terlepas dari itu tambah Fairid, ia berharap, penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri.

“Untuk diketahui, perda lingkungan ini merupakan satu dari tiga perda yang disahkan bersama perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pemajuan Kebudayaan.

Penetapan ketiganya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Teken Nota Kesepakatan Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB May 23, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara HUT Ke-69 Kalteng, Tekankan Semangat Betang Huma Itah May 23, 2026
  • Musda XI Golkar Kapuas Jadi Momentum Menata Langkah Politik Partai May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?