
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui Dewan beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
“Kita berharap pelaksanaan empat buah Perda yang baru disepakati tersebut agar asas manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh,” kata Anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, S.ST, M.M, Jumat (6/06/2025).
Menurut Lita, empat buah Raperda yang menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, yang saat ini masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah, guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga dengan mempertimbangkan penerapannya perlu kehati-hatian.
“Terakhir adalah Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh dengan mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman yang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lita yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura ini.
Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut oleh pihak eksekutif.