Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Penertiban Drainase Pasar Besar, Tetap Perhatikan Aturan dan Aspek Sosial

admin01
Published: May 21, 2025
Share
2 Min Read
26
Tantawi Jauhari.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Adanya penataan saluran air di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, melalui kegiatan penertiban dan pembersihan drainase, mendapat perhatian dari kalangan legislatif di kota setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menilai langkah tersebut perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan aturan.

Terlepas dari itu kata Tantawi, dirinya mendukung upaya pemerintah menata infrastruktur drainase, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan memperhatikan aspek sosial di lapangan.

Terlebih perda mengenai drainase sudah dengan jelas mengatur soal boleh atau tidaknya penutupan saluran, terutama pada saat pendirian ruko atau rumah. Dalam regulasi itu, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme perizinan apabila ada pihak yang ingin menutup drainase.

“Kalau rumah atau ruko itu sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, perda tetap berlaku, tapi pendekatannya harus melalui pembicaraan. Berbeda kalau bangunannya baru atau masih dalam tahap perencanaan, maka proses IMB-nya wajib mengacu ke perda,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Disisi lain, Tantawi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan yang menjadi celah dalam praktik pembangunan di lapangan. “Kalau pembangunan itu sudah dilakukan, sedang dilakukan, atau bahkan telah selesai dan IMB-nya keluar, berarti ada yang keliru dalam proses penerbitannya. Nah, proses inilah yang harus dibenahi,” tukasnya.

Lebih dari itu legislator dari Partai Gerindra ini mengingatkan pentingnya rehabilitasi saluran, khususnya jaringan primer dan sekunder. Menurutnya, pembangunan saja tidak cukup tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan.

”Jadi proyek drainase boleh saja dilakukan, tapi fungsionalisasinya juga harus jadi pertimbangan matang, baik dari sisi ekologi dan lainnya,” tambahnya.

Tantawi juga mengimbau agar dalam proses penertiban, pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif jika terjadi penolakan dari warga atau pelaku usaha. “Kalau ada masyarakat yang menolak, sebaiknya dibicarakan dengan baik,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026 April 17, 2026
  • Bupati Kapuas Cek Lokasi Tabligh Akbar, Tekankan Kesiapan Panitia April 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Susun RDTR Mantangai, Bidik Kepastian Ruang dan Investasi April 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?