Lembaga Anti Rasuah Dorong KAD Ciptakan Iklim Dunia Usaha Bebas Korupsi

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto saat menjadi keynote speaker. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Provinsi Kalteng) HM Katma F. Dirun menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) seluruh Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/04/2025).

Rakor ini dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergi KPK dengan KAD di seluruh Indonesia.

Turut hadir mengikuti rakor dari Ruang Rapat Bajakah yakni Plh. Asisten Pemkesra Setda Prov. Kalteng Maskur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Setyo Budiyanto saat menjadi keynote speaker menyampaikan dua indikator penting terkait integritas dan persepsi korupsi di Indonesia. Pertama, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatatkan skor nasional sebesar 71,53. Skor ini masih berada dalam kategori rentan, yang mengindikasikan bahwa tantangan dalam memperkuat integritas nasional masih signifikan.

Kedua, Setyo juga menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mencapai angka 37. Ia menekankan bahwa skor ini masih menunjukkan posisi di bawah standar. KPK berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan skor IPK melalui berbagai program pemberantasan korupsi.

Saya berharap, dengan kita memahami dan menyadari adanya skor yang mencerminkan indeks korupsi, kita bisa membayangkan bahwa posisi kita saat ini tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Ini penting untuk kita sadari bersama. Kondisi ini sejalan dengan amanat undang-undang, yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan”, tutupnya.

Wakil Ketua KPK RI Agus Joko Pramono dalam paparannya menyampaikan KAD Merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public-Private Dialogue) yang membahas isu-isu strategi terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, KAD penting untuk dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.

Lebih lanjut disampaikan upaya pencegahan korupsi melalui KAD yakni dengan melakukan tindakan-tindakan preventif sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah dengan meminta rekomendasi atau masukan dari para pemangku kepentingan melalui Komite Advokasi dengan adil dan transparan yang dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

Agus mengatakan KAD diharapkan menyelenggarakan forum Kelompok Kerja Anti Korupsi membahas DIM. Output yang diharapkan dari Anti Corruption Working Group atau ACWG yaitu rekomendasi atau usulan perbaikan dengan tujuan mendorong praktik antisuap dan kemudahan berbisnis di daerah KAD dan rekomendasi tersebut yang telah disusun akan disampaikan kepada pihak baik regulator maupun pelaku usaha dengan pengawasan KPK.

Adapun manfaat KAD (Kolaborasi Regulator dan Pelaku Usaha), yaitu untuk regulator diantaranya terdapat iklim usaha yang baik di daerah, iklim usaha yang baik akan mendatangkan investasi baru ke daerah, investasi baru akan dapat membuka lapangan kerja baru, menggerakan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, untuk pelaku usaha diantaranya pelaku usaha dapat menyampaikan kendala berbisnis di daerah terkait dengan tindak pidana korupsi, melalui Kelompok Kerja Anti Korupsi bersama dengan regulator menyusun usulan perbaikan dunia usaha di daerahnya masing-masing, bersama-sama membangun persaingan iklim (level the playing field ) yang sama dan sehat di daerah serta forum saling informasi dan pengalaman terkait pembangunan bisnis berintegritas.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng