Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Legislator Sesalkan Material Proyek Mengotori Jalan

admin01
Published: March 10, 2025
Share
2 Min Read
5 1
Hap Baperdu.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Truk pengangkut material di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya semakin meresahkan warga. Selain mengotori jalan, banyak truk yang dibiarkan dengan bak terbuka, menyebabkan pasir berserakan dan membahayakan pengguna jalan,

terutama pengendara roda dua. Seperti salah satu titik yang terdampak cukup parah adalah Jalan Seth Adji, dimana pasir yang jatuh berserakan dari truk pengangkut sering kali tidak segera dibersihkan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara motor harus ekstra hati-hati agar tidak tergelincir di jalur tersebut.

Melihat hal tersebut Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan, bahwa setiap pembangunan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan lingkungan. Ia mengatakan, bahwa setiap proyek wajib memiliki izin dengan kajian lingkungan yang jelas.

“Setiap pembangunan pasti membawa dampak. Jadi perlu diperhatikan adalah bagaimana mengelola dampak negatif agar tidak merugikan masyarakat. Pengembang dan pihak terkait harus memastikan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” kata Hap, Senin (10/3/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan yang berdampak pada lingkungan. Menurutnya, instansi terkait harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar aturan benar-benar diterapkan.

“Instansi yang mengeluarkan izin harus turun ke lapangan, bukan hanya di atas kertas. Jangan sampai ada kejadian berulang yang membahayakan warga, seperti ceceran pasir yang bisa memicu kecelakaan,” tukasnya.

Lebih lanjut legislator dari Fraksi PSI Perindo itu mendorong agar sanksi tegas diberlakukan bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan dan mengabaikan keselamatan publik. Jika pelanggaran terus dibiarkan tanpa tindakan, dikhawatirkan risiko kecelakaan akibat jalan licin akan semakin tinggi.

Lebih dari itu ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proyek pembangunan di Kota Palangka Raya. “Dengan adanya laporan dari warga, diharapkan instansi terkait dan pengembang lebih bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bupati Kapuas Terima Medali Kehormatan Gerdayak pada HUT ke-16 Organisasi June 7, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 June 6, 2026
  • Gubernur Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia, Perkuat Persatuan dan Budaya Dayak June 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?