Kadis Kominfosantik : Keterbukaan Informasi Publik Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi saat menyampaikan sambutannya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, membuka secara resmi Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Selasa (10/12/2024).

Dalam sambutannya, Agus menekankan hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa melalui keterbukaan informasi, diharapkan dapat tercipta partisipasi luas dari masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik. Hal ini diharapkan dapat mereduksi potensi korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis dan terpercaya.

Agus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hasil evaluasi ini, menurut Agus, menjadi bahan penting bagi setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di masa yang akan datang.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak semua PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana, untuk mempelajari hasil evaluasi yang telah diterima, dan apabila ada hal yang perlu diperjelas, kami membuka kesempatan untuk berdiskusi lebih lanjut,” tambahnya.

Agus juga menekankan pentingnya pembentukan PPID yang terstruktur pada setiap badan publik, yang berfungsi untuk mengelola informasi dan dokumentasi, serta memastikan bahwa pelayanan informasi publik dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku.

Pada acara tersebut, turut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Penyelesaian Sengketa, Ngismatul Choiriyah, yang juga Ketua Monev KI Prov. Kalteng 2024, Sekretaris DPMD Prov. Kalteng, Etty Aprilya, serta Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya. Selain itu, hadir pula peserta yang merupakan PPID Utama dan PPID Pelaksana dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang optimal di seluruh badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng