Kepala OPD Diminta Tingkatkan Kinerja dan Penajaman Prioritas
PALANGKA RAYA– Mewakili Gubernur Kalteng Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I (ke satu) Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (29/11/2024).
Agenda rapat paripurna ke-6 adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Pada kesempatan itu Gubernur Kalteng dalam pidato pengantarnya dibacaka Plt. Sekda Kalteng M. Katma F. Dirun menyampaikan, oersetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah
“Sudah melalui mekanisme dan proses. Mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum anggota dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan, hingga penyampaian pendapat akhir Fraksi-Flfraksi,” sebut Plt. Sekda.
“Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi” imbuhnya menambahkan.
Dikatakan, Raperda tentang APBD yang disetujui pada hari ini merupakan pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan pemerintah daerah Kalteng serta disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru, dan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
Selanjutnya kepala daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025, yang merupakan Anggaran manajemen dari pelaksanaan APBD 2025. “Ssletelah Raperda APBD mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” terangnya .
Lebih lanjut secara ringkas Katma mengungkapkan, rincian APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025, terdiri dari, Pendapatan Daerah sebesar Rp 9,3 Trilliun; Belanja Daerah sebesar Rp 10,2 Triliun, Defisit sebesar Rp 900 Miliar; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 900 Miliar; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 900 Miliar.
Adapun raat paripurna ke-6 tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. (Sef/*)