Dokumen Perencanaan Daerah jadi Pedoman Strategis
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), menyelenggarakan Asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Asistensi dan Supervisi ya g mengambil tempat di Ruang Rapat Lantai II Bappedalitbang Provinsi Kalteng itu di buka Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S. Ampung, Kamis (28/11/2024).
Dalam arahannya sekaligus membuka acara tersebut Leonard menyampaikan, Permendagri 86 Tahun 2017 menyebutkan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Dijelaskan, pengendalian menjadi mekanisme penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan agar tetap pada jalur yang direncanakan, mendeteksi potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan secara real-time.
“Evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan telah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Evaluasi juga memberikan masukan berbasis data untuk memperbaiki kebijakan dan strategi pada siklus perencanaan berikutnya,” ungkap Leonard.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045, diamanatkan bahwa daerah untuk melaksanakan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 paling lambat bagi provinsi yaitu minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024, dan bagi kab/kota minggu keempat bulan Agustus.
“Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli Tahun 2024, untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Pada huruf (d) diamanatkan bahwa rancangan teknokratik RPJMD diunggah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” sebut Leonard.
Di akhir arahannya, Leonard menyampaikan dokumen perencanaan daerah dapat benar-benar menjadi pedoman strategis yang efektif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan ketertiban dan konsistensi penginputan dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai alat untuk mempermudah integrasi, monitoring, dan evaluasi pembangunan,” pungkasnya.(Sef/*)