Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pahami Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA

admin01
Published: November 18, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 11 18 at 21.28.49
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang)Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).

Membacakan sambutan tertulis Plt Sekda Kalteng dalam kesempatan itu Sri Widanarni menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.

“Diharapkan setiap Sekretaris Badan, Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, dan bidang lainnya, agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan penyusunan penilaian IPA,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.

Pada pertemuan tersebut, Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini, untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.

Sementara itu Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng, Lia Inggriaty Romzah dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu terjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA.

“Tujuan yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA,” paparnya. (Sef/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 02 at 21.10.40
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP

April 2, 2026
WhatsApp Image 2026 04 02 at 21.10.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Silaturahmi di Istana Isen Mulang, Gubernur Tekankan Etika Layanan Bank Kalteng

April 2, 2026
WhatsApp Image 2026 04 01 at 17.52.20
Pemerintah Provinsi Kalteng

35 Tahun Mengabdi, Leonard S. Ampung Tutup Karier Dengan Pesan Penuh Makna

April 1, 2026
WhatsApp Image 2026 04 01 at 17.50.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelepasan Purna Bhakti Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah

April 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?