Bappedalitbang Gelar Rakor Terkait Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Provinsi

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, di Rujab Bupati Kotawaringin Timur. (foto/mmckalteng)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Rakor dihadiri OPD Provinsi terkait dan Pemkab Kotim, Seruyan serta Pemkab Katingan, di Rujab Bupati Kotawaringin Timur, Sabtu (9/11/2024).

Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur Shalahuddin dalam sambutannya sekaligus membuka rakor itu menyampaikan, pentingnya kualitas dan kapasitas infrastruktur jalan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Jalan dan jembatan adalah prasarana vital yang mendukung mobilitas penduduk, serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah,” ungkapnya.

Menurut Shalahuddin, tujuan utama peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan adalah untuk membuka keterisolasian wilayah, memfasilitasi pemerataan populasi, dan mendukung aktivitas perdagangan, perkebunan, pertanian, serta pendidikan.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan masukan dalam rakor tersebut. Diantaranya peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan perlu dukungan semua pihak.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas ke wilayah-wilayah strategis dan kawasan cepat tumbuh, serta sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah,” jelasnya.

Dengan peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tersebut ungkap Leonard, maka diharapkan bisa menjadi trigger (pemicu) peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah di ketiga kabupaten tersebut, dan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun berkaitan dengan perencanaan, peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi dikatakan Leonard, rencana tersebut harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng 2025-2029, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng.

“Penanganan ruas-ruas jalan tersebut nantinya juga bisa diusulkan melalui sumber-sumber pendanaan lainnya, misal melalui DAK, DBH DR, DBH Sawit, serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Leonard. (Sef/*)

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng