
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – PPK SKPD serta bendahara, baik bendahara penerimaan, pembantu dan bendahara pengeluaran, maupun penyusun laporan keuangan SKPD pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, diharap dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuan dalam penggunaan SIPD RI penatausahaan dan pelaporan.
Begitu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Syahfiri, saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) implementasi aplikasi SIPD RI modul penatausahaan dan pelaporan, di Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis (31/10/2024).
Membacakan sambutan Plh Sekretaris Daerah Kalteng dalam kesempatan itu Syahfiri mengatakan, kegiatan bimtek ini diharap dapat memantapkan langkah dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah pada tahun anggaran 2024.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan.
”Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta sudah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIPD RI dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya,” harap Syahfiri.
Sementara itu Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng, Lia Inggiaty Romzah menyampaikan, bimtek ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, mewujudkan penyusunan penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan.
“Sehingga apat memahami alur dan proses penatausahaan keuangan dan pelaporan,” jelas Lia.
Adapun dalam Bimtek implementasi aplikasi SIPD RI tersebut menghadirkan narasumber Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI, Yanuar Andriyana Putra dan Prihantara Arif Budi Santosa, serta peserta bimtek se-Kalteng secara daring dan luring. (Sef/*)