Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

admin01
Published: October 29, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 10 30 at 20.56.07
Jajaran Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah berfoto bersama pada kegiatan rakor penerapan standar pelayanan minimal bidang sosial Tahun 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal bidang sosial Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).

Kepala Dinsos Prov. Kalteng Edy Karusman, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalteng, Firta Maria Dese menyampaikan, rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal bidang sosial tersebut sangat penting dilaksanakan, karena menyangkut pemenuhan hak dasar bagi masyarakat. Khususnya masyarakat yang miskin atau kurang mampu.

Dijelaskan, standar pelayanan minimal mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Selain itu, prioritas pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada keberfungsian sosial masyarakat, khususnya yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban eksploitasi, korban tindak kekerasan dan penyandang disabilitas.

“Dinas Sosial mengemban tugas dalam penanganan wajib pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Untuk itu diperlukan pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar serta evaluasi dan pelaporan SPM melalui aplikasi,” jelas Firta.

Disebutkan, yang termasuk jenis pelayanan dasar bidang sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan meliputi, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar, rehabilitasi sosial dasar gelandang dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana.

“Semoga dengan adanya kegiatan rakor ini tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dalam penerapannya, antara pembagian tugas dan kewenangan pemerintah lrovinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SPM bidang sosial,” demikian Firta. (Sef/*).

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Susun Rencana Kontinjensi Karhutla, Antisipasi Kemarau Panjang July 14, 2026
  • DPW PSI Kalteng Akhiri Safari Konsolidasi di Kapuas, Soroti Penguatan Struktur hingga Desa July 13, 2026
  • Safari Konsolidasi PSI Kalteng Ditutup di Kapuas, DPD Targetkan Struktur Partai Rampung Sebelum Akhir Tahun July 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260711 WA0014
Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Resmikan Pengurus Baru KADIN Kalteng, Sinergi Dunia Usaha Diperkuat

July 11, 2026
WhatsApp Image 2026 07 10 at 20.06.28
Pemerintah Provinsi Kalteng

Seleksi Sekda Kalteng Masuk Babak Akhir, Tiga Nama Melaju ke Pemerintah Pusat

July 10, 2026
WhatsApp Image 2026 07 10 at 20.05.14
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII Kadin Kalteng, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Daerah yang Inklusif

July 10, 2026
WhatsApp Image 2026 07 10 at 20.06.45
Pemerintah Provinsi Kalteng

Komisi III DPRD dan Biro Kesra Kalteng Perkuat Sinergi Demi Program Kesejahteraan Rakyat Tepat Sasaran

July 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?