Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Dioperasionalkan.Gubernur Minta Jaga dan Rawat Kapal Wisata
Tingkatkan Transparansi, Efisiensi dan Akuntabilitas, Jajaran Disbun Kalteng Ikut Bimtek SIRUP, E-Kontrak dan Pencatatan Non-Tender 2024

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Kontrak, dan Pencatatan Non-Tender Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov. Kalteng di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Biro PBJ, Suharno, Plt. Sekda Prov. Kalteng mengungkapkan harapan agar sistem ini dapat memudahkan penyelenggaraan pengadaan yang lebih efektif dan efisien, mendukung terwujudnya good governance.
“Dengan penguatan sistem digital dalam pengadaan, kita berupaya meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan pelayanan publik melalui mekanisme pengadaan yang baik,” ujar Suharno.
Ia menambahkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam menggunakan sistem tersebut. Suharno berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing untuk memberikan manfaat bagi institusi dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa bimtek ini sangat penting diikuti, terutama oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perkebunan. “Kegiatan belanja APBD di SOPD, baik secara swakelola maupun penyediaan barang/jasa, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SPSE dan sistem pendukung seperti SIRUP dan AMEL yang dikembangkan oleh LKPP,” ujarnya.
Rizky juga menekankan bahwa SOPD wajib melakukan input E-Kontrak untuk pengadaan menggunakan metode tender dan non-tender, serta mencatat pada aplikasi SPSE untuk pengadaan non-tendering dan non-epurchasing.