Biro Pem dan Otda Kalteng Gelar Diseminasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan

Narasumber Ardi Eko Wijoyo dan Darmawan Listyo saat menyampaikan materi dan tanya jawab. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Hotel Best Western Palangka Raya. (2/10/2024)

Diseminasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dari kabupaten/kota se-Prov. Kalteng serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari provinsi dan kabupaten/kota. Acara dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalteng, Maskur.

Dalam sambutannya, Maskur membacakan pesan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, yang menekankan pentingnya penegasan batas wilayah sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penegasan batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

“Penegasan batas kecamatan dan kelurahan sangat krusial, terutama terkait dengan pemekaran wilayah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, kejelasan batas wilayah merupakan salah satu syarat utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, batas wilayah yang jelas akan memastikan validitas data pemilih dan menghindari potensi konflik akibat ketidakpastian batas administrasi,” jelasnya.

Maskur juga menekankan perlunya Pemerintah Daerah menyusun program kerja untuk Tim Penegasan Batas Daerah, yang mencakup langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan batas kecamatan dan kelurahan dengan cepat dan tepat. Ini termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, dan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan isu batas wilayah.

Sementara itu, Jhon Lis Berger, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pem dan Otda Prov. Kalteng, menyampaikan bahwa tujuan diseminasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman secara yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas.

“Diseminasi ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan hukum batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1:50.000,” tandasnya.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda, Ardi Eko Wijoyo, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo, yang memberikan wawasan lebih dalam mengenai penegasan batas wilayah.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng