Rapat Evaluasi dan Pembentukan Jejaring Kesehatan. Sayuti Sammsul : Konsumsi Makanan Ibu yang Tidak Sesuai Dengan Prinsip Gizi Seimbang, Salah Satu Penyebab Masalah Gizi Balita di Indonesia
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID — Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menggelar Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring, Skrining Layak Hamil, Antenatal Care (ANC), dan Stunting, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan enam Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan lembaga terkait.
Acara ini berlangsung di Hotel Aquarius, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Suyuti menyebutkan bahwa dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat sasaran strategis untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup, serta menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 16 per 1.000 kelahiran hidup.
“Meskipun AKI dan AKB menunjukkan penurunan dalam dekade terakhir, angka tersebut masih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Konsumsi makanan ibu yang tidak sesuai dengan prinsip gizi seimbang adalah salah satu faktor penyebab masalah gizi pada balita di Indonesia,” ungkap Suyuti.
Kematian ibu dan bayi di Indonesia pada tahun 2022 masih menjadi perhatian, dengan Kalimantan Tengah termasuk dalam 10 provinsi dengan persentase tertinggi. Tahun ini, semua kabupaten/kota di provinsi ini menjadi lokasi prioritas dalam percepatan penurunan AKI dan AKB.
Suyuti juga mengungkapkan, meskipun prevalensi stunting secara nasional mengalami penurunan, Kalimantan Tengah masih memiliki tantangan, dengan beberapa kabupaten, seperti Kotawaringin Timur dan Sukamara, mengalami peningkatan prevalensi stunting. Data menunjukkan prevalensi stunting di provinsi ini turun dari 26,9% pada 2022 menjadi 23,5% pada 2023.
“Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, terus berupaya mengatasi masalah ini dengan menerapkan Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan. Ini mencerminkan prinsip dan tujuan dari transformasi kesehatan untuk mencapai target nasional dan SDGs tahun 2030,” tambahnya.
Agenda kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang diadakan pada Mei 2024, bertujuan untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi dalam pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar dapat terwujud, serta mampu memberikan skrining dan deteksi dini, penanganan, dan tata laksana yang tepat bagi semua lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, semua pihak diharapkan dapat menjalin hubungan yang fungsional dan saling mendukung dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang lebih baik.