Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

admin01
Published: September 30, 2024
Share
2 Min Read
Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara tidak penuhi kourum. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan, Senin (30/9/2024), gagal dilaksanakan akibat tidak memenuhi kuorum.

Dari 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya. Sementara itu, 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan, setelah dua kali mangkir dari rapat paripurna.

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam hal ini, keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024 harus diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur,” kata Hj. Mery Rukaini.

Meskipun rapat tidak dapat dilaksanakan, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka kepada pimpinan sementara DPRD. H Tajeri, anggota dari Fraksi Karya Indonesia Raya, menegaskan pentingnya kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil oleh DPRD.

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara. Rapat ini bukan untuk kepentingan golongan atau individu,” ungkapnya.

H Tajeri juga menyoroti konsekuensi bagi pihak-pihak yang menghambat program pemerintah, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Makar. “Jika terbukti, ancamannya bisa mencapai 3 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya, mengingatkan akan peran aparat penegak hukum yang hadir.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Perkuat Pemahaman dan Tingkatkan Kapasitas Dalam Menjalankan Tugas, Anggota Dewan Ikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Kalteng

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?