Dinkes Kalteng Gelar Bimtek BLUD Untuk Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan

Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas Tahun 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Bimbingan Teknis dan Pendampingan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024) dan dibuka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti menekankan pentingnya Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Puskesmas perlu beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk melalui pengelolaan BLUD.
“Pengelolaan yang baik dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Suyuti menjelaskan, Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, dapat menerapkan sistem BLUD untuk mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia.

BLUD merupakan institusi layanan publik yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan dan operasional secara mandiri. Puskesmas yang berstatus BLUD memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
Namun, mereka juga harus mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Puskesmas menjadi BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas bagi Puskesmas yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam bimbingan teknis, Dinas Kesehatan membantu Puskesmas memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan terkait pengelolaan BLUD.

Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam bimbingan teknis ini. Pertama, pemahaman terhadap peraturan yang mengatur BLUD, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kedua, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang efektif, mencakup perekrutan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai. Ketiga, Puskesmas harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dengan Dinas Kesehatan melakukan audit dan evaluasi terhadap fasilitas tersebut.

Keempat, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi layanan. Terakhir, pengelolaan keuangan yang baik, dari perencanaan hingga pelaporan, sangat penting bagi Puskesmas berstatus BLUD.

Dinas Kesehatan juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan monitoring kinerja Puskesmas secara berkala. Dalam konteks BLUD, Puskesmas diharapkan mampu berinovasi dalam pengembangan layanan kesehatan, baik melalui program berbasis kebutuhan masyarakat, pelayanan berbasis teknologi, maupun peningkatan kualitas layanan melalui standarisasi dan akreditasi.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng