Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Pemprov Bersama Stakeholder Rumuskan Rapergub Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari bencana karhutla, melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Tengah tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan.
Konsultasi publik ini dibuka oleh Plh. Sekda Kalteng Katma F. Dirun melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Noor Halim. Halim mengatakan, salah satu pendekatan mengatasi karhutla yaitu melalui regulasi. Luwansa hotel pada Kamis, (19/9/2024).
“Dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, diamanatkan untuk membuat Peraturan Gubernur terkait Perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi (pasal 6), Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan bagi Perusahaan (pasal 7),” ujar Halim.
“Selain itu Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan (Pasal 8), dan Program rehabilitasi kebakaran lahan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan (Pasal 20),” tambahnya
Halim menerangkan, perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi telah diatur dalam Pergub tentang Tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.
“Sedangkan dalam konsultasi publik ini akan membahas aturan Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Badan Usaha, Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan,” terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Merty Ilona, beberapa tujuan yang ingin dicapai yaitu menggali terobosan dan ide RAPERGUB sesuai dengan karakteristik wilayah, yang dihimpun bersama seluruh stakeholder dengan memperbaiki asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik dan benar.
Dalam kegiatan ini mengundang Badan/Instansi/Lembaga/Kelompok terkait yaitu Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten Kota, Korem 102 Panju Panjung, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak, Camat, Damang Kepala Adat, NGO, TSAK, Perusahaan Dunia Usaha dan Akademisi.