Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

ASN Jangan Terpengaruh Konflik Kepentingan

admin01
Published: September 13, 2024
Share
2 Min Read
4
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi, menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 55 Tahun 2020.

“Perda ini mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yustinus, Jumat (13/9/2024) di Palangka Raya.

Oleh karena itu lanjut dia,  ASN wajib memahami aturan agar dapat menjalankan tugas secara profesional, tanpa terpengaruh oleh konflik kepentingan.

“Setiap ASN diharapkan memahami dengan baik aturan-aturan yang diatur dalam perda tersebut. Hal ini penting, agar ASN bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan integritas tinggi serta sesuai dengan kode etik pegawai negeri,” tambahnya.

Dijelaskan, Perda Nomor  55 Tahun 2020 tidak hanya tentang apa itu konflik kepentingan, tetapi juga mempertegas pentingnya ASN untuk memahami kode etik mereka sebagai aparatur negara.

Penegasan melalui perda ini dibuat agar ASN semakin dekat dan memahami aturan-aturan terkait konflik kepentingan dan kode etik. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, ASN bisa menerapkan aturan ini dalam kegiatan sehari-hari. Baik dalam pelayanan publik maupun dalam pengambilan keputusan.

Maka dari itu diharapkan seluruh ASN, baik yang berstatus PPPK maupun pegawai negeri, bisa merujuk pada aturan ini dalam menjalankan tugasnya.

“Artinya, sebagai aparatur sebuah negara, baik di PPPK maupun pegawai negeri, semua bisa mengacu bagaimana melayani negeri ini dengan sebaik-baiknya. Jadilah ASN  yang berahlak,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari June 22, 2026
  • Disdagperin Kalteng Terima Kunjungan BSPJI Banjarbaru, Perkuat Sinkronisasi Program Industri June 22, 2026
  • Dinkes Kalteng Terima Kunjungan Komisi II DPRD Barito Kuala, Berbagi Strategi Sukses Implementasi UHC dan JKN June 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?