ASN Jangan Terpengaruh Konflik Kepentingan

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi, menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 55 Tahun 2020.

“Perda ini mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yustinus, Jumat (13/9/2024) di Palangka Raya.

Oleh karena itu lanjut dia,  ASN wajib memahami aturan agar dapat menjalankan tugas secara profesional, tanpa terpengaruh oleh konflik kepentingan.

“Setiap ASN diharapkan memahami dengan baik aturan-aturan yang diatur dalam perda tersebut. Hal ini penting, agar ASN bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan integritas tinggi serta sesuai dengan kode etik pegawai negeri,” tambahnya.

Dijelaskan, Perda Nomor  55 Tahun 2020 tidak hanya tentang apa itu konflik kepentingan, tetapi juga mempertegas pentingnya ASN untuk memahami kode etik mereka sebagai aparatur negara.

Penegasan melalui perda ini dibuat agar ASN semakin dekat dan memahami aturan-aturan terkait konflik kepentingan dan kode etik. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, ASN bisa menerapkan aturan ini dalam kegiatan sehari-hari. Baik dalam pelayanan publik maupun dalam pengambilan keputusan.

Maka dari itu diharapkan seluruh ASN, baik yang berstatus PPPK maupun pegawai negeri, bisa merujuk pada aturan ini dalam menjalankan tugasnya.

“Artinya, sebagai aparatur sebuah negara, baik di PPPK maupun pegawai negeri, semua bisa mengacu bagaimana melayani negeri ini dengan sebaik-baiknya. Jadilah ASN  yang berahlak,” pungkasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: