Pemprov Kalteng Apresiasi Sinergi Polda Kalteng bersama Masyarakat Adat Selesaikan Konflik Sengketa lahan
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “transformasi peran polri dalam penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan kearifan lokal Huma Betang.
Forum ini mengundang jajaran organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta paguyuban. Bersama Polda Kalteng, agenda tersebut sekaligus launching aplikasi Betang kebangsaan. Aula Jayang Tingang, Kamis, (12/9/2024).
Hadir Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur, mengapresiasi tema yang diangkat dalam FGD ini sangat relevan untuk Kalimantan Tengah.
Maskur mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi adat, terutama adat Dayak yang harus dilindungi dan diakui dalam hak asasi manusia tanpa adanya perbedaan.
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalimantan Tengah beberapa kali menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat. Yang pertama, menerbitkan Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kemudian pada tahun 2022 terbitnya Pergub nomor 26 tahun 2022, tentang tata cara pengakuan masyarakat hukum adat Dayak.
“Dan Baru-baru ini kita menyelesaikan perda perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Dayak nomor 2 tahun 2024,” ungkapnya.
Maskur berharap FGD ini menjadi usaha maksimal penyelesaian sengketa lahan dengan pendekatan kearifan lokal falsafah Huma Betang.
“Kami harap apa yang menjadi pembahasan bukan pemenuhan kewajiban semata, tapi apa yang dihasilkan dapat diimplementasikan,” tuturnya.
Sehubungan dengan itu, disampaikan oleh Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, forum ini membahas bagaimana mengoptimalkan penyelesaian konflik sengketa di Kalimantan Tengah terutama sengketa lahan, bersama masyarakat hukum adat dengan landasan Huma Betang.
“Bersama kita menjaga bangsa ini tidak terpecah belah, nilai-nilai NKRI betul-betul kita jaga, sama seperti Huma Betang satu napas antara adat dan nasionalisme. Kemudian sebagai benteng dari gejolak sengketa salah satunya sengketa lahan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, Peran Polda Kalteng dalam penyelesaian konflik sosial sengketa lahan didukung melalui inovasi aplikasi Betang Kebangsaan. Aplikasi Betang Kebangsaan adalah layanan pengaduan masyarakat, sebagai sarana untuk melapor ke satgas PKS Polda Kalteng jika terjadi kasus sengketa lahan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melapor jika terjadi kasus sengketa lahan, serta pelapor juga bisa memantau perkembangan atas laporan pengaduan yang dikirimkan.
“Diharapkan bisa menjadi jawaban atas permasalahan konflik sosial khususnya sengketa lahan dengan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan masyarakat, database yang transparan, murah, cepat, efektif dan efisien,” harap Rakhmad.