Satpol PP Tegakkan Perda dengan Humanis

Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi dan juga menerapkan sanksi kepada masyarakat yang memang benar-benar melanggar aturan perda tentang penerapan jam buang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengingatkan Satpol PP sebagai instrumen penting dalam penegakan peraturan daerah (perda), dalam menjalankan tugasnya Satpol PP diminta untuk tetap humanis.

“Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Itu terlihat ketika melakukan penertiban kepada warga yang salah dalam membuang sampah ke TPS pada jam yang tidak ditentukan,” kata Khemal Kamis, (5/9/2024).

Selain memberi peringatan kepada warga yang salah dalam membuang sampah, Satpol PP juga melakukan penertiban secara humanis terhadap pengemis yang kerap berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Khemal, terlepas melakukan pelanggaran atau tidak, masyarakat juga tetap berhak dilindungi dengan baik.

“Setidakya penegakan perda tidak harus dilakukan dengan cara keras namun mengutamakan sisi persuasif atau musyawarah,” tandasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: