Bentuk UPTD Museum, Tim Bappedalitbang Barut Lakukan Kaji Banding di Museum Balanga Palangka Raya

Penyampaian informasi benda koleksi Museum Balanga pada saat kunjungan. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai salah satu bentuk upaya pelestarian kebudayaan masyarakat asli Dayak dan situs – situs penting bersejarah serta benda-benda bersejarah peninggalan leluhur suku Dayak. Pemerintah kabupaten Barut dalam hal ini melalui Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara melakukan kaji banding di museum Balanga Palangka Raya.

Sehubungan dengan hal tersebut, UPT Museum Balanga Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Rombongan yang hadir berjumlah 9 (sembilan) orang, dipimpin oleh Fahmi Riadi selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappeda Litbang Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Selasa (3/09/2024) di Museum Balanga, Palangka Raya.

Pada kesempatan ini, kedatangan rombongan disambut oleh Kepala UPT Museum Balanga turut didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mahlan, Kepala Seksi Pengkajian dan Perawatan Lilik Margiatsih, dan Kepala Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi Richard Jimmy R.E.G.

Kedatangan Bappeda Litbang Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut bermaksud untuk mengadakan kaji banding dalam rangka Penyusunan Kajian Akademik Pembentukan UPTD Museum Kabupaten Barito Utara. UPT Museum Balanga Kalimantan Tengah sebagai salah satu museum pertama di Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi kiblat bagi Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten dan Kota untuk menjadi acuan dalam pembentukan museum-museum negeri di Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tentunya Museum Balanga selalu berupaya mengoptimalkan kinerja dalam hal pelayanan dan perawatan koleksi-koleksi, sehingga pengunjung mendapatkan inspirasi ketika datang ke museum, salah satunya inspirasi dalam pembentukan museum-museum baru di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kepala UPT Museum Balanga Hartini Titin.

“Poin utama yang perlu ditekankan dalam pendirian sebuah museum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (2) yaitu syarat pendirian museum harus memiliki visi dan misi, memiliki koleksi, memiliki lokasi dan/atau bangunan, memiliki sumber daya manusia, memiliki sumber pendanaan tetap, dan memiliki nama museum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Adiah Chandra Sari saat ditemui pada kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah mendorong bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah untuk mulai mendirikan museum.

“Museum merupakan salah satu objek daya tarik wisata yang edukatif, selain itu keberadaan museum juga berperan penting dalam pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat kebendaan maupun tak benda,” tukasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng