Tindak Lanjuti Kesepakatan Bersama, Dinas ESDM Provinsi Kalteng Tandatangani PKS Dengan Tim Ahli ITB
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menindaklajuti kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi Kalteng dengan pihak ITB dalam hal pertambangan dan reklamasi alam bekas tambang.
Pemerintah provinsi melalui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mendatangkan Tim Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka melaksanakan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan Rektor Institut Teknologi Bandung.
Tim Ahli dari ITB, yaitu Dosen pengampu Mata Kuliah Keahlian yang terkait dengan Reklamasi Lahan Bekas Tambang akan melakukan penelitian dan penyusunan dokumen pengelolaan reklamasi di Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa dekan FTSL ITB dan Tim Ahli pengampu Mata Kuliah Keahlian ITB akan melakukan penelitian pada lokasi studi di Wilayah Barat Kalimantan Tengah, yang mana merupakan wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah III, dengan tujuan Penyusunan Model dan Desain Pelaksanaan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu di Wilayah Kalimantan Tengah.Senin (2/09/2024)
“Tahapan pertama yang dilakukan oleh Tim Ahli ITB bersama Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan Cabang Dinas ESDM Wilayah III adalah ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, di Kota Sampit untuk menghimpun data dan informasi terkait dengan sosial dan budaya masyarakat di sekitar lokasi studi,” jelasnya.
Kemudian, Tim Ahli ITB melakukan survei tinjau secara visual dan menggunakan drone untuk meneliti kondisi lingkungan awal sebelum dilaksanakannya kegiatan usaha pertambangan, di sekitar wilayah perizinan berusaha di bidang pertambangan golongan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Selain itu, melakukan foto udara menggunakan drone, untuk ground survey pada beberapa titik lokasi di wilayah penelitian untuk memperoleh data dan informasi secara akurat terkait dengan rona lingkungan awal di sekitar wilayah perizinan berusaha Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada salah satu lokasi yang dilakukan ground survey, ada keterdapatan air permukaan yang mengalir dalam wilayah Pemegang Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu di Kecamatan Teluk Sampit, yang wajib diindahkan keberadaannya agar tidak menimbulkan dampak negatif atas pemafaatan air permukaan oleh masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Diharapkan dengan adanya air permukaan yang melintasi wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat memberikan manfaat penting untuk kehidupan masyarakat, misalnya air untuk irigasi, konsumsi, dan kegiatan ekonomi lainnya,” tutupnya.