Tingkatkan Kapasitas SDM Pelaku Usaha, DPMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan SDM para Pelaku usaha, baik pengetahuan, wawasan tentang regulasi usaha yang dijalankan masing-masing pengusaha. Maka pemerintah perlu melaksanakan Bimbtek terhadap para pengusaha.
Sesuai amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, menuntut untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dan memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (30/08/2024).
Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Narasumber Olivia Kwar M. Danda dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dwi Rachmanto dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Septian Dwi Atmoko dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, dan Mahfudz dari Helpdesk DPMPTSP Provinsi Kalteng.
Kegiatan bimtek yang pada hari sebelumnya didahului dengan sosialisasi Undang-Undang dan peraturan-peraturan teknis terkait, diisi dengan materi Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Pengawasan Perizinan Air Tanah di Kalimantan Tengah, Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan, dan Simulasi Persetujuan Kesesuaian Ruang.
Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng Sukarno menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga dapat mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalteng.
“Harapan kami, kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini dapat menjadi media bagi para pelaku usaha di Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan prosedur yang dipandang perlu dalam implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, guna mendorong kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban usaha,” tandas Sukarno.