Resmi Daftar Ke KPU Kalteng, Abdul Razak – Sri Suwanto Maju Pilgub 2024

Pasangan calon kepala daerah Abdul Razak dan Sri Suwanto mendaftar di KPU Provinsi Kalteng, menyerahkan dokumen persyaratan. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Diiringi musik khas Dayak serta kesenian Reog Ponorogo, pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Abdul Razak dan Sri Suwanto hadir ke KPU Kalteng untuk mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024, yang disambut oleh ketua dan anggota KPU kalteng.

Abdul Razak mengatakan pada sambutannya, bahwa pendaftaran ini sudah sesuai dengan yang dijadwalkan oleh KPU dan telah menyiapkan persyaratannya. Rabu, (28/8/2024).

“Alhamdulillah jadi kami dari pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto yang tadi didahului deklarasi beberapa jam lalu, alhamdulillah sore ini bisa bertemu di Kantor KPU dalam kaitan mendaftar secara resmi kami calon Gubernur dan Wakil Gubernur Akan mengikuti Pilkada serentak 27 November 2024.,” ungkapnya.

Dirinya berharap berdasarkan tahapan ini pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan lancar dengan terpilihnya pemimpin masa depan Kalimantan Tengah.

“Terima kasih atas sambutan dari KPU dan Bawaslu Kalteng. Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada serentak lancar dan terpilih pemimpin yang membawa perubahan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi syarat terkait pendaftaran pasangan calon, yang pertama masa pendaftaran sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yaitu tanggal 27 sampai 29 agustus tahun 2024.

Foto bersama parpol pendukung. (foto/Ceta D. Cahyono)

“Hari pertama dan kedua dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, persyaratan pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah nomor 39 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik dan seterusnya yaitu memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan jumlah suara hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 atau sama dengan minimal 137.725 suara sah.

“Ketiga, kehadiran paslon dan pimpinan partai politik pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi Kalimantan Tengah. Keempat, kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan di antaranya formulir model B pencalonan partai KWK, dan formulir model B persetujuan parpol KWK kemudian yang kelima adalah kelengkapan persyaratan calon masing-masing,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, berdasarkan pemeriksaan persyaratan dari KPU dan Bawaslu Kalteng, pendaftaran dari pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto dinyatakan diterima karena memenuhi syarat.

Ketua KPU Kalteng mengatakan jika dalam hal pendaftaran paslon nanti statusnya dinyatakan diterima, maka diberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan paslon ke RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya serta panduan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan.

“Kami menitip pesan dalam pemeriksaan kesehatan nantinya kami menghimbau agar dilakukan dengan tertib dan tetap menjunjung tinggi dan menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut,” tutupnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: