Rapur Ke-12 Masa Sidang II, Wagub Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA. 2024

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo (kiri) menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Agar roda pemerintahan dan program pembangunan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka di perlukan landasan hukum untuk menjalankannya oleh sebab pemerintah provinsi menggelar rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Kalteng untuk mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2024 untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Kalteng.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi dalam hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024, DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024).

Rapur dihadiri Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak menyampaikan agenda Rapur ke-12 yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur menyampaikan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.

”Setelah melihat perkembangan belanja dan juga target pendapatan daerah yang pada tahun berjalan mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Wagub.

Lebih lanjut ia mengatakan APBD perubahan 2024 telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Dengan kewenangan tersebut dan berdasarkan peraturan yang berlaku yang menjadi pedoman dari penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama”, imbuhnya.

Lagi ia mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

Selain itu juga, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menutup sambutannya, Edy mengatakan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024. RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng