33 Orang Lulusan IPDN Angkatan XXXI 2024 Mengabdi di Kalteng, Sahli Yuas Elko Harapkan Bawa Pengaruh Positif Dalam Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bagian dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya para calon pegawai negeri sipil maupun yang ditugaskan oleh pemerintah dalam menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN )Pemerintah Provinsi Kalteng berharap sebanyak 33 orang lulusan IPDN asal Kalteng bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan di Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah provinsi melalui, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat menghadiri kegiatan Penyerahan Purna Praja Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/8/2024).
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Kabupaten/Kota se Kalteng.
Sahli Yuas Elko dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menyambut baik kedatangan para Purna Praja Lulusan IPDN Angkatan XXXI, untuk menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kalteng.
“ Baik yang nantinya akan di tempatkan di provinsi maupun di 14 kabupaten/kota,” ucapnya.
Dikatakannya, melalui visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yakni Kalteng Makin BERKAH, pada saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan.
“Dengan adanya perbaikan serta penguatan pembangunan di berbagai sektor, kami sangat memerlukan kader-kader pemerintahan yang siap turut serta dalam membangun Kalimantan Tengah,” kata Yuas.
Ia juga berharap dengan kehadiran lulusan IPDN dapat memberikan kontribusi Pembangunan di Kalteng.
“Oleh karena itu, semua berharap kehadiran para Purna Praja dapat menambah semangat dan membantu lebih cepat roda pembangunan daerah, lebih banyak lagi berprestasi dan memberikan sumbangsih positif bagi Kalteng,” imbuhnya.
Ia juga meyakini, dengan bekal yang dimiliki oleh para Purna Praja tersebut dapat membawa pengaruh positif dalam pembangunan Kalteng, dengan benar-benar menunjukkan kemampuan bekerja menerapkan ilmu yang sudah didapat, sesuai harapan pemerintah dan orang tua.
Sebagai generasi muda kader dalam pemerintahan, maka para Purna Praja dituntut untuk lebih rensponsif, cepat dan lebih tanggap terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat. Sehingga adanya kedekatan dengan masyarakat Kalteng, menjadi hal penting untuk mendukung pelayanan yang baik dalam pemerintahan.
“Saya mengharapkan para Purna Praja dapat terus tumbuh menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang handal, cakap dan senantiasa berhasil dalam setiap pelaksanaan tugas,” tutup Yuas.
Sementara itu, mengawali laporannya Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menyampaikan bahwa, penyerahan para Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024, adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan penyerahan sebelumnya oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Kalteng pada tanggal 1 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Kampus IPDN Jatinongor.
Selain itu Lisda juga menjelaskan, tujuan penyerahan para Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024, adalah untuk menyerahkan para Pamong Praja Muda berserta dokumen kelengkapan pengangkatan CPNSnya kepada masing-masing PPK Kabupaten/Kota berdasarkan penempatan masing-masing, agar segera menindaklanjuti proses administrasi selanjutnya.
” Dan diharapkan TMT 1 September 2024 sudah ada Surat Keputusan sesuai penempatannya,” jelas Lisda.
Kemudian untuk formasi dan penempatan dari Praja Angkatan XXXI lulusan IPDN ini asal pendaftaran Kalimantan Tengah sebanyak 33 orang, yang terdiri dari 5 (lima) orang penempatan di instansi pusat, 7 (tujuh) orang ditempatkan di Pemerintah Provinsi Kalteng, dan 21 orang ditempatkan di Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya menindaklanjuti Permendagri Nomor 13 tahun 2023, Pasal 34 Ayat 1 bahwa lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkannya Surat Melaksakan Tugas, pada instansi yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian ikatan dinas,” pungkasnya.