UU Nomor 23 Tahun 2024 Regulasi Fundamental. Gubernur dan DPD RI Lakukan Pertemuan
Ada Sanksi Tegas, Ahmad Toyib Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembersihan Ataupun Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi bersama dengan dinas, instansi terkait TNI/Polri sudah memberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang memiliki lahan, agar disaat membuka atau membersihkan lahan tidak dengan cara dibakar, mengingat di musim kemarau api mudah tersulut dan menyebar terlebih lahan yang bergambut. Oleh sebab itu pemerintah provinsi menyampaikan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah serius dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Keseriusan Pemerintah Provinsi tersebut di wujudkan dengan pembentukan Pos Lapangan (Poslap) di lokasi Kabupaten/Kota yang rawan terjadi karhutla.
“Dukungan poslap di kabupaten/kota ini yaitu sebanyak 60 poslap berada di lokasi Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota. Poslap ini bertugas melaksanakan respon cepat penanganan pemadaman hingga pendinginan, guna mengurangi dampak dari kebakaran lahan yang terjadi,” ujar Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/08/2024).
Toyib menuturkan, berdasarkan rekapitulasi penanganan kejadian karhutla yang ditangani update per tanggal 11 Agustus 2024 sebagai berikut, Kebakaran Lahan (Kerahan) di Kota Palangka Raya ada tiga kejadian, yaitu di Jalan Pelatuk VII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, kondisi padam. Kerahan di Jalan Danau Sari Kelurahan Bukit Tunggal, kondisi padam dan kerahan di Jalan Petuk Ketimpun Kelurahan Ketimpun Kecamatan Jekan Raya kondisi terakhir juga padam.
“Kerahan di Kabupaten Seruyan ada dua kejadian yaitu di Jalan Raya Sungai Bakau, kondisi padam dan kerahan di Jalan Datuk H. Samudin, kondisi sudah padam. Kemudian kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat di lokasi Jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama juga sudah padam,” bebernya.
Ia juga mengatakan dalam pemadam kebakaran lahan tersebut dibantu oleh beberapa tim gabungan, instansi, dinas dan badan terkait serta pemadam swakarsa.
“Personil gabungan yang melaksanakan pemadaman kerahan tersebut yakni anggota personil dari TNI, Polri, BPBPK Provinsi Kalteng, Tim Respon Pusdalops PB Provinsi Kalteng, Dishut Provinsi Kalteng, Damkar Dishut Prov. Kalteng, TRC BPBD Kota Palangka Raya, TSAK Bukit Tunggal, BPK Hiu Putih, dan MPA Petuk Ketimpun,” imbuhnya.
Kemudian, pemadaman kerahan di wilayah Kabupaten Seruyan dilaksanakan oleh anggota personil poslap Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan personil poslap Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir, dan pemadaman kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dilaksanakan oleh anggota personil poslap Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembersihan ataupun membuka lahannya dengan cara dibakar. Hal ini ada sanksi tegas hukum bagi siapa pun yang melakukannya,” tandasnya.