Lindungi Masyarakat dari Praktik Keuangan Ilegal, OJK Bentuk Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalteng

Pengukuhan dan Rakor Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah (Satgas PASTI Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA,KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk dukungan dan aksi nyata dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan modus di dunia jasa keuangan, OJK Provinsi Kalteng membentuk satgas PASTI Daerah Provinsi Kalteng yang bersinergi dengan beberapa instansi terkait di seluruh Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sehubungan dengan pembentukan satgas tersebut pemerintah provinsi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, menghadiri Pengukuhan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah (Satgas PASTI Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertempat Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (7/08/2024).

Tampak hadir, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Rudy Agus P. Raharjo, Forkopimda Provinsi Kalteng, Instansi Vertikal, dan mewakili sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Provinsi Kalteng.

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Asisten Ekbang Sri Widanarni menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik atas terlaksananya Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI tersebut.

“ Forum ini diharapkan dapat memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas dalam memberantas aktifitas keuangan ilegal, khususnya yang ada di Kalimantan Tengah”, ucap Asisten Ekbang.

“Keberadaan Satgas ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di bidang keuangan, terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak”, imbuhnya.

Menurutnya, aktivitas keuangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional, karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pembentukan Satgas ini.

“Sinergi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting, untuk memastikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien”, kata dia.

Diharapkan melalui rakor tersebut, tersusun langkah-langkah konkret dan strategi yang tepat, untuk memberantas praktik-praktik ilegal di bidang keuangan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar mereka lebih waspada dan terlindungi dari tawaran investasi bodong dan produk keuangan ilegal lainnya.

Selanjutnya ia menegaskan, bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita berkomitmen bersama untuk menjalankan tugas ini dengan penuh integritas dan dedikasi”, tandasnya.

Ia juga meyakini, dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Senada dengan itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz dalam laporannya menyebutkan, kegiatan rapat ini berkaitan dengan pemberitaan aktivitas keuangan ilegal sudah semakin marak baik secara nasional maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Belum lama ini kami juga mendapat berita terkait dengan aktivitas keuangan ilegal di Kabupaten Lamandau dengan berbagai macam modus, dan kami melihat bahwa Kalteng juga tidak lepas dari aktivitas keuangan ilegal oknum-oknum tidak bertanggungjawab”, sebutnya.

Selanjutnya, untuk menyikapi hal tersebut maka OJK berkoordinasi dan bersinergi dengan 16 Kementerian/Lembaga terkait melakukan pencegahan maupun penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,.

“Saat ini perkembangan Satgas PASTI yang ada di daerah, telah terbentuk 27 Tim Satgas di tingkat provinsi”, tutur Primandanu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa OJK telah memiliki Sistem APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yaitu semacam layanan konsumen keuangan, dimana konsumen dapat mengajukan pertanyaan, klarifikasi, informasi, termasuk pengaduan namun khusus untuk pengaduan jasa keuangan yang legal/berizin dari OJK.

“Selama tahun 2024 sampai bulan Juni, kami telah menerima 200 layanan terdiri 185 pertanyaan dan 92 informasi yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang ada di Provnsi Kalimantan Tengah”, tandasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng