
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) tahun anggaran 2025, bertempat di Aquarius Hotel pada Selasa, (6/8/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni membacakan sambutan Sekda Kalteng. Sri mengapresiasi kegiatan ini sebagai forum perencanaan penggunaan DBH DR untuk tahun 2025 dengan tepat guna.
Sri mengatakan penggunaan DBH DR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah PMK No.216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
“Peraturan tersebut mengatur bagaimana penyusunan anggaran melalui penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) sampai pada pelaporannya yang harus disampaikan setiap semester,” kata Sri.
Penyusunan RKP DBHDR tersebut diamanatkan di dalam PMK 216 Tahun 2021, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/ kota yang masih memiliki silpa DBH DR.
Sri berharap dalam forum ini juga tetap antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2024. Dirinya mengimbau agar mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Sesuai PMK Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), dimana selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” tuturnya.