Tertibkan Legalitas Sesuai Undang-Undang, Dinas ESDM Gelar Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB

Kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi dan berusaha khususnya di sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi melakukan upaya sosialisasi dan edukasi dalam hal penertiban legalitas usaha di sektor pertambangan.

Oleh sebab itu pemerintah provinsi melalui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Senin (5/08/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway.

Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM Vent Christway mengharapkan badan usaha pertambangan Indonesia lebih tertib lagi dalam memenuhi legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan Coaching Clinic ini diharapkan dapat memajukan pembangunan di Kalimantan Tengah dan terwujudnya Kalteng Makin BERKAH, ungkapnya.

Sebagai informasi, Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Mineral Batubara untuk membantu mengelola data Perusahaan Mineral dan Batubara yang ada di Indonesia. Data yang dikelola pada sistem MODI antara lain informasi Perusahaan Tambang, Data Perizinan dan Investasi.

Lebih lanjut, mengingat fungsi yang cukup penting, badan usaha yang memiliki IUP/SIPB wajib terdaftar di MODI, begitu juga pencatatan penambahan pemegang saham, direksi dan/atau komisaris wajib dilakukan melalui aplikasi MODI. Kini, MODI wajib diisi secara mandiri (self service) oleh setiap pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng