Pedagang Diimbau Taat Aturan Perda
PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), maka sudah menjadi tugas cari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana salah satu tugas Pol PP yaitu menertibkan para pedagang yang masih berjualan melanggar aturan.
Kinerja dari Pol PP. Kota Palangka Raya dalam menertibkan para pedagang mendapat aperesiasi dari salah satu Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
“Apa yang telah dilakukan oleh Pol PP telah menunjukkan kinerja yang baik, dimana mereka menertibkan para pedagang yang melanggar. Baiknya, penertiban pun dilakukan secara humanis,” ucapnya, Jumat (19/07/2024).
Terlepws dari itu Ridha yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD DPRD Palangka Raya ini mengimbau Kepada para pedagang untuk taat terhadap perda yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Hal ini dilakukan oleh pemerintahbagar Kota Palangka Raya semakin rapi dan indah. Apabila kota indah maka akan meningkatkan kunjungan wisata, karena Kota yang tertata rapi,” ungkapnya.
Menurut Ridha, sejatinya pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa gangguan dari aparat, sepanjang pedagang berjualan ditempat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Sementara khusus menyangkut penertiban PKL di pasar besar, Ridha tak secara pribadi mempermasalahkan jika harus berjualan di atas drainase. Hanya saja pedagang diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan drainase.
“Satpol PP bisa saja memberikan kebijakan agar pedagang dapat tetap berjualan di atas drainase, dengan syarat menjaga kebersihan,” ucapnya.
Ditambahkan Ridha, kebijakan itu tak terlepas dari komitmen pemerintah dalam membantu para pedagang, namun tetap memperhatikan faktor kelancaran arus lalu lintas dan kebersihan.