Ini Lima Saran Fraksi Gerindra Terkait Raperda Pengelolaan Sampah  

Mustafa Joyo Muchta

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara setempat pada sidang rapat paripurna II  dengan agenda Pidato Pengantar terkait Raperda Pengelolaan Sampah.

Fraksi Gerindra DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya Mustafa Joyo Muhtar mengatakan, setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Raperda pengelolaan sampah, maka pihaknya memberikan 5 saran kepada pihak eksekutif.

Pertama, dengan dibentuknya Raperda tentang pengelolaan sampah sudah seyogyanya mengatur mengenai rancangan dalam pengelolaan sampah dalam volume besar diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemrosesan akhir sesuai jenis sampahnya yang dihasilkan ditengah masyarakat.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemkab Barito Utara agar dapat lebih tegas dalam menangani tentang sampah ini khususnya di wilayah pasar besar yang mana diketahui masih banyaknya sampah yang belum dikelola dengan baik dan benar.

“Disamping itu, perlunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di pinggiran sungai agar tidak membuang sampah ke sungai-sungai,” terang Mustafa, Senin (3/6/2024).

Kemudian ketiga lanjutnya, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara agar membuat dan mengelola bank sampah, dengan harapan sampah yang dapat didaur ulang bisa lebih bermanfaat, dan tentunya hal ini dapat menambah nilai guna bagi masyarakat, terkhusus bagi bagian pengelolaan sampah daerah Barito Utara secara ekonomi.

Ke empat, belajar dari Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok dalam hal pengelolaan sampah (bank sampah) dalam hal ini sampah basah, bisa dibuat untuk pakan ternak.

Diantaranya pakan bebek dan ayam dan berhasil/sukses, bahkan ada beberapa daerah yang kaji banding untuk menerapkan di daerah masing-masingnya.

Ke lima, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara, Perda ini nantinya jangan hanya sekedar Perda diatas kertas, penerapan lapangannya yang lebih penting, karena berdasarkan pengalaman yang ada, ada beberapa Perda yang tidak berjalan secara maksimal juga.

Mustafa menambahkan kesimpulan dari lima saran tersebut, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) siap membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan yang terjadi.

“Dengan demikian pada saatnya nanti kami akan lebih detail membahas di rapat gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan nanti,” tukasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: