Gubernur Wakil Pemerintah Pusat,Pemkesra Buka Rakor Perangkat Gubernur GWPP 2024

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kedudukan Gubernur bukan saja sebagai kepala daerah atau Provinsi tetapi juga sebagai wakil dan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh daerah,baik itu permasalahan di kabupaten atau kotamadya, Gubernur juga dapat menjadi penengah dan mencari solusi terhadap permasalahan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh kabupaten dan kota dan masih banyak lagi tugas dan tanggung jawab gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden mewakili Sekda membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun 2024, di Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (22/04/2024).

Nampak hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat Azis Zulficar Aly Yusca, Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Sub Direktorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Sudiyanto.

Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi hadir Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Anggota Tim Perangkat GWPP, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng, serta seluruh Civitas Akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kalteng.

Saat membacakan sambutan tertulis Sekda, Herson mengatakan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

“Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh GWPP di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk menemukenali masalah dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan, selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP. Pelaksanaan kegiatan yang terukur ini bertujuan guna terselengaranya kegiatan dekonsentrasi GWPP secara optimal baik dari sisi anggaran dan kinerja serta tercapainya pelaksanaan peran GWPP berkinerja baik,” pungkasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng