Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Daerah, Anggota DPRD Gunung Mas Sambangi DP3APPKB Provinsi

Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III beserta anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya menekan angka dan kasus kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak di daerah sekaligus mewujudkan kota ramah anak, Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III beserta anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Anggaran untuk Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng, Jalan Brigjen Katamso No. 11, Palangka Raya, Jumat (19/04/2024).

Adapun kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Iceu Purnamasari selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas Riantoe, Hj. Siti Hilmiah, Cici Susilawati dan Dewi Sari. Turut hadir mendampingi Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng yakni Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang, Kepala UPT PPA, serta Kepala Seksi di UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam paparannya, Linae menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan. Hal tersebut adalah dampak dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitarnya.

“Hal ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kabupaten dan Kota yang telah giat melakukan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak,” ucap Linae.

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat 4 dijelaskan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

“Saya berharap Kabupaten Gunung Mas dan instansi terkait dapat memberikan penguatan kepada petugas maupun operator agar mengikuti Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan data kasus kekerasan. Sehingga, tersedia data yang terintegrasi dari masing-masing unit layanan, dan data yang tersedia dapat menggambarkan kondisi di daerah,” katanya.

“Saya juga berharap khususnya untuk Dinas P3APPKB Kabupaten Gunung Mas dan UPT PPA Kabupaten Gunung Mas dapat menyediakan akses pelaporan secara online agar masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan dengan mudah dan cepat,” tandas Linae.

Selain membahas Kasus Kekerasan, disampaikan pula berbagai upaya dalam Pemenuhan Hak Anak serta dalam membantu terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Gunung Mas. Penjelasan Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng yang disampaikan secara komprehensif akan menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam upaya Penanganan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng