Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK : Waspadai Tawaran Menggiurkan Pinjol ilegal Menjelang Lebaran Idulfitri

admin01
Published: April 3, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 04 02 at 23.45.36 822482a1 scaled
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengimbau agar waspada mengenai tawaran-tawaran jasa keuangan yang ilegal menjelang libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, karena menjadi kesempatan bagi penyelenggara jasa keuangan menawarkan dana untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

“Menjelang lebaran, jangan lupa kalau mendapatkan penawaran, pinjaman online ilegal, investasi ilegal jangan diambil. Jangan ambil pinjol untuk kebutuhan lebaran,” imbaunya. Selasa (2/4/2024).

Dalam hal penyediaan layanan keuangan, Otto mengatakan perbankan sudah mempersiapkan layanan operasional terbatas menjelang Idulfitri nanti yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

“Biasanya kalau untuk operasional bank, mereka akan membuat layanan operasional terbatas di beberapa kantor cabang tertentu. Dari pihak bank akan memberi pengumuman terutama ketersediaan uang untuk penarikan bagi masyarakat,” jelasnya.

Tambahnya, dari segi layanan penarikan uang di ATM, Bank Indonesia juga sudah mempersiapkan perbankan dalam melayani masyarakat selama libur lebaran, termasuk penukaran uang dan hal lainnya.

“Sehingga mengurangi kendala susahnya melakukan penarikan uang, transaksi, serta aktivitas yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan,” kata Otto.

Kepala Kantor OJK Kalimantan Tengah tersebut juga mengungkapkan tetap membuka layanan aduan masyarakat terkait permasalahan industri jasa keuangan melalui Online maupun call center.

“Tentang aduan masyarakat, tetap menghubungi kita OJK, bisa melalui call center yang berhubungan dengan layanan jasa keuangan 24 jam. Kalau di OJK Kalteng, yang berhubungan dengan sengketa industri jasa keuangan dengan OJK kami tetap membuka layanan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen),” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dari Program GENERASI Trakindo. Siswa SDN 4 Ketapang Berhasil Kembangkan Minuman Serbuk Bawang Dayak di Lahan Bekas Kebakaran May 11, 2026
  • Warga Desa Teluk Palinget Tolak Pembangunan Tower Dekat TK May 11, 2026
  • Warga Teluk Palinget Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Desa May 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 21 at 13.48.25
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Hayyan Property Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Kota Palangka Raya

April 21, 2026
WhatsApp Image 2026 04 01 at 20.00.22
Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Pastikan 1 April 2026 Tidak Ada Kenaikan Harga BBM 

April 1, 2026
WhatsApp Image 2026 04 01 at 14.43.54
Ekonomi dan Bisnis

Penguatan Ekosistem Keuangan Terintegrasi dan Berkelanjutan, Langkah Strategis Pastikan Sistem Keuangan Daerah Resilien dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

April 1, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 12.20.57
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Festival BERKAH Ditutup. 21 Pemenang Talenta Ekonomi Syariah Siap Melaju ke Fesyar KTI 2026

March 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?