Hadiri Rakor di Jakarta, Saring Berharap Perangkat Daerah Mampu Selesaikan LKPD Sesuai Timeline

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng turut hadir sebagai peserta. (Foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman akan sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah secara sistematis, sesuai perundangan dan sebagai dasar BPK RI dalam memberikan opini, Pemerintah Provinsi secara khusus melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI, di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat, Rabu (21/02/2024).

Adapun kegiatan Rakor dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Rapat ini menghadirkan narasumber yaitu Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Direktur P2KD Kemendagri, serta Anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono dalam paparan materinya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang, BPK RI diberikan mandat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dimana salah satunya adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menghasilkan opini BPK terhadap tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan.

Lebih lanjut, Agus Priyono menginformasikan bahwa di dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK akan menguji 4 (empat) hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Selain memberikan opini, BPK menyampaikan temuan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

“Faktor penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah adalah dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, menerapkan pengelolaan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengefektifkan Model Tiga Lini/Tiga Lini Pertahanan,” paparnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri RI Erikson P. Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) telah resmi menjadi aplikasi umum yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Implementasi SIPD ditujukan agar dapat menjadi wadah untuk menyatukan referensi perencanaan dan keuangan, menghubungkan data perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah kabupaten/kota maupun provinsi, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di level provinsi ke kabupaten/kota dan memberikan akses pada Kementerian/Lembaga untuk dapat melihat arah kebijakan pembangunan di daerah.

“Ke depannya aplikasi SIPD dapat diintegrasikan dengan semua data/sistem informasi yang ada di lingkungan Kementerian/Lembaga, sehingga transparansi pengelolaan roda pemerintahan dapat terwujud mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring secara terpisah menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat Daerah sedang melaksanakan proses reviu terhadap Laporan Keuangan yang disusun oleh Perangkat Daerah. Pelaksanan reviu meliputi proses penelusuran angka yang disajikan dalam laporan keuangan, melakukan permintaan keterangan, dan melakukan prosedur analitis.

“Oleh karena itu, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dapat segera menyelesaikan proses penyusunan laporan keuangannya masing-masing sesuai timeline yang sudah ditetapkan dan tentunya dengan data yang akurat, lengkap dan akuntabel, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat segera disampaikan kepada BPK RI sebelum batas waktu yang ditentukan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Kemendagri RI memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dan saran melalui tautan : https://forms.office.com/r/ysnLvt8JXM?origin=QRCode, jika di dalam mengimplementasikan SIPD terjadi kendala, hal ini diperlukan guna penyempurnaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng